Profil Lembaga

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.

VISI

Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya

MISI

  1. Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan;
  2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif;
  3. Optimalisasi pelayanan donatur

Untuk mendukung kinerja  dan pelayanan Lazismu Kota Yogyakarta kepada masyarakat, terdapat 6 pilar dimana masing-masing memiliki program yang diharapkan dapat diimplemantasikan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan umat.

Kantor Perwakilan Lazismu Kota Yogyakarta
Komplek PDM Kota Yogyakarta, Jl. Sultan Agung 14 Yogyakarta 55151
Telp (0274) 375776

Bagikan Artikel :

Semua donasi yang masuk adalah sumbangan atau pemberian uang atau aset yang diberikan kepada penerima manfaat.
Semua transaksi menggunakan rekening A.n Lazismu Kota Yogyakarta

Ikuti kami juga di Social Media